Banjarnegara Raih Predikat Kabupaten Menuju Informatif di Ajang KIP Award 2024

Jatengvox.com – Banjarnegara kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi Jawa Tengah dengan meraih penghargaan sebagai kabupaten menuju informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2024.

Penganugerahan tersebut berlangsung pada Malam Penganugerahan KIP 2024 di Patra Hotel Semarang, Senin (9/12/2024) malam.

Plakat penghargaan diterima langsung oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo.

Beliau didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Eryantho Arif.

“Nilai 89,56 ini adalah pencapaian yang sangat bermakna. Artinya, kita tinggal sedikit lagi untuk meraih predikat Kabupaten Informatif,” ujar Barijadi saat memberikan keterangan.

Baca juga:  Jelang Debat Publik Pilkada Banjarnegara, KPU Gali Aspirasi Masyarakat Lewat FGD

Perjalanan Meningkatkan Keterbukaan Informasi

Banjarnegara telah menunjukkan progres signifikan dalam tiga tahun terakhir dalam hal keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2022, kabupaten ini hanya memperoleh skor 56,05 dan berada di kategori “kurang informatif.”

Namun, pada 2023, skornya meningkat menjadi 76,82 dengan predikat “cukup informatif,” dan di tahun 2024, angkanya melonjak ke 89,56, mendekati kategori “informatif.”

Eryantho Arif menjelaskan bahwa pencapaian tersebut adalah hasil kerja keras dari seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga:  Kemudahan Pembiayaan Laptop dan HP di Salimah Kendal, Tanpa Ribet!

“Kami akan terus meningkatkan layanan informasi publik agar Banjarnegara menjadi kabupaten yang semakin transparan dan inklusif,” katanya.

Komitmen untuk Masa Depan

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi yang lebih inklusif.

Ia menekankan agar para aparatur sipil negara lebih terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

“Kita tidak boleh antikritik dan antimasukan. Karena kritik adalah kunci untuk perbaikan,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Kendal Batal Tetapkan Daftar Pimpinan, Ini Alasannya!

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menjelaskan bahwa penghargaan ini mengacu pada penilaian keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Indikator penilaian meliputi pengelolaan layanan informasi publik dan keaktifan PPID.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Banjarnegara untuk terus meningkatkan pelayanan informasi, menjadikan keterbukaan sebagai budaya, dan memastikan masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah dan transparan terhadap informasi publik.***

Pos terkait

iklan