Jatengvox.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendesak agar pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin didiskualifikasi dari kontestasi Pilgub Jateng 2024.
Kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyampaikan tuduhan adanya pelanggaran serius yang dinilai menciderai prinsip demokrasi.
Menurut Roy, pasangan Luthfi-Yasin terlibat dalam pelanggaran yang disebutnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tuduhan Ketidaknetralan Aparatur Negara
Roy memaparkan adanya kedekatan antara Ahmad Luthfi dengan sejumlah pejabat penting di Jawa Tengah, termasuk Kapolda Irjen Ribut dan Penjabat Gubernur Nana Sudjana.
Hal ini dianggap memberikan keuntungan tidak adil bagi pasangan tersebut, terutama melalui dukungan dari struktur kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, Roy juga menyoroti peran sejumlah kepala desa di Jawa Tengah yang diduga tidak netral dalam Pilgub.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah acara silaturahmi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir” yang digelar di Hotel Gumaya, Semarang, pada 23 Oktober 2024.
Kegiatan ini bahkan sempat digerebek oleh Bawaslu Semarang pada malam harinya.
“PKD Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan silaturahmi dan konsolidasi organisasi yang bertempat di Hotel Gumaya, Semarang, dan kegiatan ini ditemukan oleh Bawaslu pada pukul 21.00,” ungkap Roy dalam sidang pemeriksaan awal di MK, Rabu (8/1).
Dugaan Intimidasi terhadap Kepala Desa
Roy juga mengklaim adanya intimidasi terhadap kepala desa melalui pemanggilan terkait penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi (banprov).
Modus serupa, menurutnya, juga pernah terjadi pada Pilpres 2024 dan kembali digunakan dalam Pilgub Jateng 2024.
“Pemanggilan dilakukan terhadap kepala desa yang tidak secara terbuka mendukung Ahmad Luthfi,” ujar Roy.
Selain itu, mutasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian pada pertengahan 2024 turut disorot.
Roy menyebut 15 wilayah yang kapolresnya diganti menunjukkan kemenangan pasangan Luthfi-Yasin di daerah tersebut.
Petitum untuk MK
Dalam petitumnya, pasangan Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah yang menetapkan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilgub.
Mereka juga meminta agar pasangan Luthfi-Yasin didiskualifikasi dari kontestasi tersebut.
Roy menambahkan, MK seharusnya memerintahkan KPU untuk menetapkan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi sebagai pasangan terpilih.
“Kami meminta MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan Andika-Hendi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024,” tegasnya.
Gugatan ini menambah daftar panjang sengketa pemilu di Indonesia yang melibatkan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Keputusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.***