Jatengvox.com – Badan Wakaf Indonesia ( BWI) Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Wakaf Uang bertempat di Ruang Ngesthi Widhi Setda Kendal pada Selasa (10/09).
Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah pengasuh pondok pesantren, Baznas, Lazismu, Lazisnu dan Bank Syariah Indonesia.
Ketua BWI Kabupaten Kendal, Adib Mukhlasin mengatakan selama ini wakaf uang belum banyak diketahui, padahal wakaf uang lebih fleksibel karena berapapun jumlah uang bisa diwakafkan.
Caranya juga mudah bisa dilakukan melalui M-Banking. Pasalnya, pada umumnya di aplikasi M-banking sudah ada panel khusus untuk wakaf uang.
Untuk wakaf uang di atas 1 juta rupiah bisa mendapatkan bukti wakaf berupa sertifikat wakaf. Sertifikat wakaf tersebut bisa diminta ke BSI atau Bank Permata sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS PWU yang sudah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Ada dua model wakaf uang, yakni wakaf berjangka dan wakaf selamanya. Untuk wakaf berjangka minimal 3 juta dengan jangka waktu minimal satu tahun. Wakaf berjangka ini setelah satu tahun maka uang wakafnya akan dikembalikan secara utuh.
Sedangkan model wakaf selamanya berapa pun bisa diwakafkan sekalipun hanya lima ribu atau sepuluh ribu rupiah. Untuk model wakaf selamanya bisa dibuatkan sertifikat jika minimal 1 juta rupiah, sedangkan wakaf di bawah satu juta hanya dicatat sebagai uang wakaf.
Ketua Nazhir Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah, Prof Dr H Nur Khoirin YD, MAg berharap wakaf uang ini bisa menjadi gaya hidup bagi umat Islam. Pasalnya, wakaf uang ini bisa menjadi alternatif baru selain membayar zakat.
Manfaat wakaf uang ini sangat besar, khususnya bagi umat Islam. Pasalnya, wakaf uang sebagai lembaga keuangan baru umat Islam yang bisa menopang kepentingan umat Islam mulai pendidikan gratis, pengembangan dakwah, dan membangun sarana prasarana ibadah.
Wakaf uang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Wakaf tahun 2004 dan juga sudah diatur dalam Badan Wakaf Indonesia, Peraturan Menteri Agama, Bank Indonesia, dan OJK.