Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Banjarnegara, ASN dan Pasangan Suami Istri Terjerat

jatengvox | 5 November 2024, 05:36 am

Jatengvox.com – Dalam dua bulan terakhir, pihak Satnarkoba Polres Banjarnegara berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba, dengan total 12 tersangka yang diamankan.

Menariknya, salah satu dari tersangka tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba.

Dari keterangan yang diperoleh, oknum ASN ini ditangkap saat sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya.

“Salah satu tersangka yakni SG (40) adalah seorang ASN, ada juga karyawan swasta, serta pasangan suami istri yang kami amankan,” ungkap Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damar Iskandar, saat konferensi pers yang diadakan di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (4/11/2024).

Kasus ini berawal pada tanggal 29 September 2024, ketika pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwareja Klampok.

Baca juga:  Presiden BEM UNISS Kendal Sampaikan Pesan Mendalam di Sarasehan Bersama BEM Fakultas, Komting, dan UKM

“Setelah mendapatkan info tersebut, kami melakukan penyelidikan,” jelas Damar.

Ketika dilakukan pengecekan di rumah tersangka, polisi menemukan oknum ASN ini sedang mengonsumsi narkoba.

“Dari situ, tersangka dan barang bukti langsung petugas bawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa ia membeli narkoba secara online dengan melakukan transfer uang kepada penjualnya, sebelum mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia mulai mengenal narkoba sejak tahun 2020, melalui teman-temannya, meskipun intensitas penggunaannya tidak terlalu sering.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kristal putih jenis sabu seberat 0,6 gram, sebuah pipa kaca, serta alat hisap.

Baca juga:  FISIP Universitas Selamat Sri Kendal, Perkuat Peran Dalam Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

“Kami berharap dengan pengungkapan ini, bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Banjarnegara,” kata Damar, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka yang diamankan kini dihadapkan pada jeratan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.***

Berita Terkait