17 Lembaga Berkolaborasi, Jawa Tengah Serius Lindungi Perempuan dan Anak

pemerintah daerah melalui Taj Yasin

Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga hak-hak perempuan dan anak.

Tak hanya menerbitkan tiga regulasi penting, Pemprov juga menggandeng 17 institusi strategis dalam sebuah langkah besar: penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (22/5/2025).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyampaikan langsung bahwa kesepakatan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menembus batas tabu yang selama ini membungkam suara perempuan dan anak korban kekerasan.

“Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan,” tegasnya dalam sambutannya.

Baca juga:  KPU Kendal Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal pada Pilkada 2024

Upaya perlindungan ini sejatinya sudah mendapat payung hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Ketahanan Keluarga.

Namun, Taj Yasin menegaskan bahwa regulasi tak akan berdampak nyata tanpa keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Karena itulah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya, yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia, hingga tingkat desa dan kecamatan,” paparnya lebih lanjut.

Salah satu perhatian besar pemerintah saat ini adalah menyentuh daerah-daerah yang selama ini luput dari jangkauan kebijakan, terutama desa.

Selama ini, menurut Taj Yasin, program perlindungan lebih sering terlihat di kawasan perkotaan, padahal masyarakat desa juga menghadapi banyak masalah serupa.

Baca juga:  Peningkatan Pembinaan Atlet Panahan Jateng, Fokus Raih Prestasi di Kancah Nasional dan Internasional

Dalam MoU tersebut, turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain, yang menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga.

Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tak mungkin bisa berjalan jika hanya ditangani satu pihak.

“Persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak bisa ditangani oleh lembaga secara parsial. Memang, harus ada kolaborasi antarlembaga terkait, contohnya, pengadilan dalam memutuskan perkara perempuan dan anak, harus meminta informasi dan masukan dari lembaga lain,” jelas Zulkarnain.

Langkah strategis ini tidak hanya melibatkan Pemprov, Pengadilan Tinggi Agama dan Polda Jawa Tengah saja, melainkan juga menggandeng banyak institusi penting, seperti Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Kepala Kemenkumham, Kepala Kanwil BPN Jateng, hingga berbagai tokoh akademisi.

Baca juga:  KSPPS Salimah Kendal Tawarkan Pembiayaan Multiguna untuk Dukung Kesejahteraan Anggota

Deretan nama rektor universitas pun turut membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian ini, di antaranya dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Universitas Sultan Agung Semarang.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pendekatan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi jargon di tingkat provinsi, tetapi benar-benar hadir hingga ke tingkat paling dasar, yaitu desa.

Semua ini sejalan dengan semangat Program Kecamatan Berdaya, yang menjadi tulang punggung pelaksanaan program tersebut.***

 

Whats-App-Image-2025-05-03-at-3-55-49-PM-1

Pos terkait

mandira-ads