Jatengvox.com – Publik kembali dikejutkan dengan kabar terbaru tentang perseteruan internal yang menyeret nama-nama besar seperti Tia Rahmania dan Bonnie Triyana.
Perselisihan ini menyeruak ke permukaan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia, yang sebelumnya diberhentikan dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Lalu, seperti apa sebenarnya benang kusut di balik drama ini?
Tia Rahmania, yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Banten I, digantikan oleh Bonnie Triyana atas keputusan Mahkamah Partai PDIP.
Alasannya, Tia dituding melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara dalam proses pemilu legislatif 2024 lalu. Namun, Tia tak tinggal diam.
Ia menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak disangka, pada 20 Februari 2025, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatannya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa Tia tidak terbukti melakukan kecurangan sebagaimana yang dituduhkan Mahkamah Partai PDIP.
“Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP),” bunyi kutipan putusan tersebut.
Namun, cerita belum selesai sampai di sini. PDIP ternyata tak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut.
Partai berlambang banteng itu langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025.
Ini berarti, menurut PDIP, putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap alias belum inkrah.
Guntur Romli, salah satu politikus PDIP, mengungkapkan keheranannya soal kenapa perkara ini baru ramai diberitakan sekarang. Padahal, putusan sudah keluar sejak dua bulan lalu.
“Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht),” kata Guntur saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4/2025).
Ia pun menegaskan bahwa sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan secara internal, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1),” tegas Guntur.
Bahkan, lanjutnya, dalam Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1), secara eksplisit disebutkan bahwa perselisihan dalam internal partai mesti diselesaikan lewat Mahkamah Partai.
“Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai,” lanjut Guntur lagi, menyiratkan kekecewaannya terhadap langkah Tia yang memilih jalur peradilan umum.
Yang menarik, meskipun gugatan ini menyangkut posisi strategis sebagai anggota DPR RI, seluruh rangkaian prosesnya seolah menjadi bahan bisik-bisik yang baru meledak setelah putusan keluar dua bulan silam.
Gugatan dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/PN Jkt.Pst itu memuat kisah panjang mulai dari pemecatan Tia hingga keputusan untuk mengangkat Bonnie Triyana, yang saat itu memperoleh suara terbanyak kedua.
Dalam gugatan tersebut, Tia secara tegas membantah telah melakukan penggelembungan suara.
Ia merasa dikorbankan secara politik, apalagi setelah dirinya enggan mengundurkan diri seperti yang diminta oleh partai.
Posisinya pun otomatis dialihkan kepada Bonnie, tanpa ada proses banding di Mahkamah Partai yang menurutnya adil. Maka dari itu, ia memilih jalur pengadilan.***
Jatengvox.com - Pasangan selebriti yang kerap bikin netizen baper, Alyssa Daguise dan Al Ghazali, kini…
Jatengvox.com - Asam urat sering kali dianggap sebagai penyakit orang tua. Namun, tren gaya hidup…
Jatengvox.com - Menjaga kesehatan jantung tidak selalu harus dilakukan dengan olahraga berat atau pergi ke…
Jatengvox.com - Ginjal merupakan organ vital yang berperan penting dalam menyaring limbah dan kelebihan cairan…
Jatengvox.com - Asam urat adalah kondisi yang sering kali dianggap hanya disebabkan oleh konsumsi daging…
Jatengvox.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggagas sebuah kegiatan penuh makna: OJK Digiclass Content Creator…