Jokowi Bicara Blak-blakan Soal Tuduhan Ijazah Palsu: Saya Siap Tes Forensik Digital

Jatengvox.com – Ada-ada saja kabar yang terus menerpa mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Meski sudah tidak lagi menjabat, isu lama soal keaslian ijazah miliknya kembali mencuat ke permukaan.

Bukannya tenggelam bersama waktu, justru kasus ini makin ramai jadi bahan perbincangan, baik di media sosial maupun di meja hijau.

Tak tanggung-tanggung, proses hukum pun akhirnya ditempuh oleh Jokowi sendiri untuk menjernihkan situasi yang dinilainya sudah terlalu berlarut-larut.

“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujar Jokowi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).

Ia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang ia layangkan sendiri atas sejumlah tokoh yang dituding menyebarkan informasi soal ijazah palsunya.

Baca juga:  BRI Umumkan Pemenang CreatorFest 2024 dalam Perayaan HUT ke-129

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung, Jokowi menyebut dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Ia menyebut, “Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan),” katanya sambil tersenyum. Tak tampak ada rasa marah dalam wajahnya, hanya keinginan untuk menyelesaikan isu ini sekali dan untuk selamanya.

Sikap mantan Wali Kota Solo itu pun terbilang tegas. Ia menyatakan terbuka apabila pihak kepolisian ingin melakukan uji forensik digital terhadap dokumen ijazah miliknya.

“Kalau diperlukan, ya silakan, yang jelas kita bawa ke ranah hukum,” ucapnya singkat namun penuh makna.

Sementara proses hukum berjalan, sidang gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo sejak Kamis (24/4) lalu.

Baca juga:  Dua Gugatan Seret Nama Jokowi! Dari Mobil Esemka Gagal Produksi Hingga Dugaan Ijazah Palsu

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan lain terkait mobil Esemka berada di nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam gugatan ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama. Tergugat lain di antaranya adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.

Menariknya, bukan hanya pihak Jokowi yang kini menjadi sorotan.

Empat tokoh publik yang dianggap menyebarkan tuduhan soal ijazah palsu ikut dilaporkan ke polisi oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara.

Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma.

Baca juga:  Menanti Keputusan Megawati: Apakah PDI Perjuangan Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo?

Laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Para terlapor disebut diduga melanggar Pasal 160 KUHP karena menyebarkan ujaran bernada penghasutan di muka umum melalui tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Ini bukan sekadar perdebatan akademis, tapi sudah masuk ke ranah hukum pidana yang serius.

Ketika ditanya lebih lanjut siapa saja yang dilaporkan, Jokowi memilih untuk tidak menjawab secara rinci.

“Nanti ditanyakan detailnya sama tim kuasa hukum,” katanya.

“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” tuturnya.***

Pos terkait

mandira-ads