Jadwal Pencairan PKH 2025: Kapan Bantuan Cair dan Siapa yang Berhak Menerima?

Jatengvox.com – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang paling ditunggu masyarakat setiap tahunnya.

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan bagi keluarga miskin serta rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp504,7 triliun untuk berbagai program kesejahteraan, termasuk PKH.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.

Masyarakat pun banyak bertanya-tanya, kapan PKH 2025 akan cair?

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan akan dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung mulai Januari hingga Maret 2025.

Agar tidak mengalami keterlambatan atau kendala dalam pencairan, penerima manfaat dianjurkan untuk selalu memantau informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, memahami syarat dan mekanisme pencairan juga penting agar proses berjalan lancar.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Bantuan PKH tahun 2025 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Menurut informasi dari Kementerian Sosial, pencairan tahap pertama diperkirakan akan dimulai pada pertengahan hingga akhir Februari 2025.

Namun, jadwal ini bisa berubah tergantung proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Pemerintah menegaskan bahwa hanya penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan.

Baca juga:  Refleksi Sumpah Pemuda: Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk rutin mengecek status pencairan melalui kanal resmi pemerintah guna memastikan kelancaran proses.

Siapa yang Berhak Menerima PKH 2025?

PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Berikut adalah kategori penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan pada tahun 2025:

1. Kategori Kesehatan

  • Ibu hamil: Berhak menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan dalam satu keluarga.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Bantuan diberikan untuk maksimal dua anak dalam satu keluarga.

2. Kategori Pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD/MI): Siswa yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD atau MI.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Siswa yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Siswa yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.

3. Kategori Kesejahteraan

  • Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Lansia yang tinggal bersama keluarga atau terdaftar secara mandiri.
  • Penyandang Disabilitas: Individu dengan disabilitas berat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan PKH ini, kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan dapat meningkat.

Oleh karena itu, bagi yang termasuk dalam kategori penerima manfaat, pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi agar pencairan berjalan lancar.

Baca juga:  Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2025 Terbaru, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima!

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang paling ditunggu masyarakat setiap tahunnya.

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan bagi keluarga miskin serta rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp504,7 triliun untuk berbagai program kesejahteraan, termasuk PKH.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.

Masyarakat pun banyak bertanya-tanya, kapan PKH 2025 akan cair?

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan akan dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung mulai Januari hingga Maret 2025.

Agar tidak mengalami keterlambatan atau kendala dalam pencairan, penerima manfaat dianjurkan untuk selalu memantau informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, memahami syarat dan mekanisme pencairan juga penting agar proses berjalan lancar.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Bantuan PKH tahun 2025 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Menurut informasi dari Kementerian Sosial, pencairan tahap pertama diperkirakan akan dimulai pada pertengahan hingga akhir Februari 2025.

Namun, jadwal ini bisa berubah tergantung proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Pemerintah menegaskan bahwa hanya penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan.

Baca juga:  BANSOS PKH & BPNT 2025 SUDAH CAIR! BEGINI CARA CEK NAMA DAN CARA AMBIL DANA AGAR TIDAK KELEWATAN

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk rutin mengecek status pencairan melalui kanal resmi pemerintah guna memastikan kelancaran proses.

Siapa yang Berhak Menerima PKH 2025?

PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Berikut adalah kategori penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan pada tahun 2025:

1. Kategori Kesehatan

  • Ibu hamil: Berhak menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan dalam satu keluarga.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Bantuan diberikan untuk maksimal dua anak dalam satu keluarga.

2. Kategori Pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD/MI): Siswa yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD atau MI.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Siswa yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Siswa yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.

3. Kategori Kesejahteraan

  • Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Lansia yang tinggal bersama keluarga atau terdaftar secara mandiri.
  • Penyandang Disabilitas: Individu dengan disabilitas berat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan PKH ini, kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan dapat meningkat.

Oleh karena itu, bagi yang termasuk dalam kategori penerima manfaat, pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi agar pencairan berjalan lancar.

Pos terkait

mandira-ads