Jatengvox.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Langkah ini menunjukkan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif dan kompetitif pada 2029.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan pasal baru, sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa threshold lagi,” ujar Yusril, Sabtu (18/1/2025).
Yusril menjelaskan bahwa keputusan MK bertujuan mencegah dominasi partai politik atau koalisi dalam pengusungan calon presiden.
Dalam pandangannya, mekanisme yang ada harus memastikan keseimbangan tanpa membatasi partisipasi politik.
“Misalnya, ada 30 partai politik, terus 29 bergabung menjadi satu koalisi, maka hanya ada dua pasangan calon. Itu yang diinginkan MK untuk dihindari, jangan sampai mendominasi,” tambahnya.
Namun, Yusril juga menyadari bahwa membebaskan semua partai mengajukan calon tanpa batasan bukanlah solusi ideal.
Oleh karena itu, ia membuka peluang untuk mengatur batas maksimum dukungan partai politik dalam pencalonan.
“Misalnya, partai boleh bergabung, tapi maksimum hanya 20%. Kalau begitu, maksimal mungkin ada lima pasangan calon. Kalau tidak diatur, bisa jadi hanya dua pasangan karena mayoritas partai bergabung,” jelas Yusril.
Pemerintah kini tengah mematangkan berbagai opsi untuk mengimplementasikan keputusan tersebut.
Harapannya, Pilpres 2029 dapat mencerminkan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak tanpa mengurangi kualitas demokrasi.***