Jatengvox.com – Bantuan sosial (bansos) kini menjadi salah satu cara pemerintah mendukung masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah tantangan ekonomi.
Salah satu dasar penyaluran bansos ini adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apa itu DTKS dan bagaimana cara mengecek status atau mendaftar menjadi penerima bantuan sosial?
Berikut penjelasannya.
Apa Itu DTKS?
Melansir laman resmi Dinas Sosial Lampung Tengah, Sabtu (11/1/2025), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan pangkalan data utama yang digunakan pemerintah dalam menetapkan penerima berbagai program bantuan sosial.
Selain bansos, DTKS juga menjadi acuan dalam program lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
Dengan adanya DTKS, proses distribusi bantuan dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa membutuhkan dukungan pemerintah disarankan untuk memastikan apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum.
Langkah Mengecek Status DTKS
Jika Anda ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi: Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah: Isi data lokasi sesuai tempat tinggal, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap: Tulis nama lengkap Anda sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha: Masukkan kode keamanan yang tertera pada layar.
- Klik “Cari Data”: Sistem akan memproses informasi Anda dan menampilkan hasilnya jika terdaftar.
Panduan Mendaftar DTKS
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut panduannya:
1. Cara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan Kemensos.
- Setelah aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan.
- Data yang diajukan akan diverifikasi oleh Kemensos.
2. Cara Offline
- Kunjungi kepala desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Perangkat desa akan mengadakan musyawarah untuk menentukan warga yang layak masuk DTKS.
- Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
- Dinas sosial setempat akan melakukan verifikasi data melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi akan diteruskan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan diproses lebih lanjut.
Manfaat Terdaftar di DTKS
Menjadi bagian dari DTKS memberikan banyak manfaat karena data ini menjadi acuan utama untuk berbagai program bantuan sosial, seperti:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): Mendukung keluarga miskin dengan bantuan uang tunai.
- Program Keluarga Harapan (PKH): Memberikan bantuan rutin untuk anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan disabilitas.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Menyediakan sembako untuk kebutuhan pangan.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP): Mendukung biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS): Menjamin akses layanan kesehatan gratis.
- Kartu Prakerja: Memberikan pelatihan dan insentif bagi pencari kerja atau wirausahawan.
Terdaftar di DTKS juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengikuti program pemberdayaan lainnya yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dengan memahami proses dan manfaat DTKS, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memastikan dirinya terdata, sehingga bantuan sosial dari pemerintah dapat tersalurkan secara optimal.***