DPR Soroti Kasus Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

Jatengvox.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan pandangan terkait penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menuai respons dari berbagai pihak, termasuk PDIP, yang menilai kasus ini memiliki nuansa politis.

Habiburokhman menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia menilai, meski kontroversi politik mungkin muncul, fokus utama harus tetap pada pembuktian hukum.

“Menurut kami, tidak ada gunanya berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak. Karena bisa sangat-sangat subjektif,” ujarnya pada Rabu (25/12/2024).

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis Mulai Berjalan, Perintah Larangan Foto Jadi Sorotan

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dalam proses hukum harus diutamakan.

Ia mendorong agar semua tuduhan dan bantahan yang ada disertai dengan alat bukti yang sah.

Tuduhan KPK terhadap Hasto

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers Selasa (24/12/2024), mengungkapkan dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto diduga memerintahkan pegawainya untuk menyembunyikan barang bukti dan membantu Harun Masiku melarikan diri.

Baca juga:  KPK Cek Informasi Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Setyo.

Salah satu perintah Hasto yang menjadi sorotan adalah instruksi kepada pegawainya untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku dalam air agar tidak ditemukan oleh KPK.

Setyo juga menyebut bahwa Hasto memberikan tekanan kepada saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak merugikan dirinya.

Baca juga:  Tantangan Kominfo dan TNI: Isu Strategis yang Menjadi PR Pemerintahan Mendatang

Pasal yang Dikenakan

Berdasarkan penyidikan KPK, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini dikenal sebagai pasal yang mengatur tindakan perintangan proses hukum.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak terkait, baik KPK maupun Hasto, diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti yang memperjelas kebenaran di balik kasus ini.***

Pos terkait

mandira-ads