Penegasan Menko Airlangga Hartarto tentang QRIS dan e-Money

Airlangga Hartarto dan pajak 12%
Airlangga Hartarto dan pajak 12%

Jatengvox.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money, seperti e-toll, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Penegasan ini mengklarifikasi bahwa pengenaan PPN hanya berlaku untuk nilai barangnya, bukan pada sistem transaksi itu sendiri.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga dalam pernyataannya pada Senin (23/12/2024).

Kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.

Meski demikian, Menko Airlangga memastikan bahwa penggunaan QRIS di Indonesia maupun di negara-negara Asia lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, tidak akan terkena PPN 12%.

Menurutnya, sistem pembayaran virtual ini tetap bebas dari pajak transaksi, sejalan dengan ketentuan bahwa PPN hanya berlaku untuk nilai barang atau jasa.

“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” jelas Airlangga.

Baca juga:  Masa Kerja KPPS di Pilkada 2024: Durasi, Tugas, dan Honorarium yang Didapatkan

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk pembayaran tol dan penggunaan e-toll. Airlangga menegaskan bahwa sektor transportasi, termasuk tol, tidak dikenakan PPN.

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” tambahnya.

Selain pembayaran dengan QRIS dan e-toll, Airlangga menekankan bahwa bahan pokok juga tidak dikenai PPN.

Beberapa contoh bahan pokok yang tidak terdampak kenaikan PPN adalah tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri.

Tarif PPN 12% juga tidak berlaku pada sektor kesehatan dan pendidikan, kecuali untuk barang atau jasa tertentu yang ditentukan secara khusus.

“Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” ujarnya menegaskan.

Airlangga menekankan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menambah 1%, bukan kenaikan drastis.

Ia mengakui bahwa hal ini akan mempengaruhi inflasi, namun dampaknya diperkirakan tidak terlalu besar dan tidak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Baca juga:  Kenangan dan Warisan: Momen Berharga SBY di Studio Seni Naufal Abshar

“PPN naik itu 1%, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” ungkap Airlangga.

Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran bahwa transaksi dengan uang elektronik akan dikenai PPN 12% mulai awal tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas layanan uang elektronik sudah diberlakukan sejak lama, tepatnya sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang efektif mulai 1 Juli 1984.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” jelas Dwi Astuti.

Dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk dalam objek yang dibebaskan dari PPN.

Baca juga:  KPK Cek Informasi Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Oleh karena itu, ketika tarif PPN naik menjadi 12% pada 2025, biaya layanan uang elektronik juga akan mengikuti tarif baru ini.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022 mengatur rincian pengenaan PPN pada layanan fintech, termasuk uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN ini berlaku untuk komisi atau biaya layanan, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, dan penarikan tunai.

Sebagai contoh, jika biaya administrasi top-up uang elektronik adalah Rp1.000 dengan PPN 11%, maka PPN yang dikenakan adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Saat tarif PPN naik menjadi 12%, PPN yang dikenakan menjadi Rp120, dan total biaya menjadi Rp1.120. Namun, transfer dana tanpa biaya tambahan tidak dikenakan PPN.

Dengan demikian, pengguna uang elektronik tetap perlu memperhatikan bahwa PPN hanya berlaku pada biaya layanan, sementara nilai saldo atau transaksi murni tetap bebas dari PPN.***

Pos terkait

mandira-ads