Jatengvox.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal melaunching aplikasi Si Pemujamu di aula kantor, Kamis 5 September 2024. Aplikasi Si Pemujamu yakni inovasi pemutakhiran data objek pajak melalui pemetaan digital.
Aplikasi ini baru diujicobakan di Kecamatan Kendal, menyeluruh di 20 kelurahan. Sasaran terapan aplikasi ini adalah bidang-bidang tanah untuk menentukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kendal, Nadhirin mengatakan, selama ini pemetaan dan pemutakhiran objek pajak dilakukan secara manual. Dengan aplikasi ini pemutakhiran objek pajak dilakukan melalui pemetaan digital.
Cara kerja aplikasi ini adalah ada peta dasar yang dilandingkan dengan peta smart map, google map dan google street maka akan muncul objek-objek pajak yang sesuai kondisi di lapangan.
Selanjutnya dari aplikasi itu dilakukan pemotretan dan pendataan. Tahap selanjutnya akan dicocokkan secara detail ke lapangan.
Manfaat aplikasi ini bagi pemerintah daerah adalah akan menjadi potensi pajak daerah yang nantinya akan mendapatkan tambahan pendapatan daerah di sektor PBB. Juga membuat administrasi pengelolaan pajak lebih tertib.
Sedangkan dari sisi masyarakat maka masyarakat akan mendapatkan keadilan karena pengenaan pajaknya akan lebih objektif.
Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab mengatakan aplikasi ini merupakan satu inovasi yang akan membuat pendataan objek pajak secara komprehensif. Harapannya dari tahun ke tahun akan meningkat se Kabupaten Kendal secara bertahap.
***