Mengenal Riba dan Bagaimana Pandangan Dalam Islam

Jatengvox.com – Riba adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada praktik pengambilan tambahan atau bunga dari pinjaman uang secara tidak adil.

Dalam Al-Qur’an dan Hadis, riba dilarang keras karena dianggap sebagai eksploitasi terhadap pihak yang membutuhkan, di mana seseorang mendapatkan keuntungan tanpa memberikan kontribusi nyata dalam proses ekonomi.

Baca juga:  Riba dalam Islam: Pengertian dan Perbedaannya dengan Koperasi Syariah

Terdapat dua jenis riba yang diakui: riba nasi’ah, yaitu tambahan yang dikenakan atas pinjaman karena penundaan pembayaran, dan riba fadhl, yaitu penukaran barang yang sejenis namun dalam jumlah yang berbeda.

Di sisi lain, koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, khususnya tanpa melibatkan riba.

Baca juga:  Refleksi Tentang Cinta dan Takdir: Jika Dia Bukan Jodohku, Jangan Beri Dia Jodoh

Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya memenuhi kebutuhan keuangan secara adil, saling tolong-menolong, dan menghindari praktik yang dianggap eksploitatif. Dalam koperasi syariah, keuntungan diperoleh melalui bagi hasil atau akad syariah lainnya, seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerjasama). Sistem ini menekankan pada keadilan, transparansi, dan persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya unsur bunga atau eksploitasi.

Baca juga:  10 Ucapan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2024

Perbedaan utama antara riba dan koperasi syariah terletak pada prinsip dasar operasinya. Riba melibatkan penambahan keuntungan yang bersifat eksploitatif dan dilarang dalam Islam, sedangkan koperasi syariah menjalankan transaksi keuangan berdasarkan kesepakatan bersama yang adil dan halal menurut syariat.***

Pos terkait

mandira-ads

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *