Verrell Bramasta Dilantik Jadi Anggota DPR: Sumbangkan Gaji dan Tak Gunakan Fasilitas Negara

Jatengvox.com – Verrell Bramasta resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Bersama 22 artis lainnya, Verrell mengikuti upacara pelantikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam sebuah wawancara, Verrell menyatakan bahwa hingga saat ini dia belum mengetahui fasilitas apa saja yang akan diterimanya sebagai anggota DPR.

“Saya malah belum tahu dapat fasilitas apa saja. Sampai sekarang belum ada fasilitas yang saya terima,” ungkapnya ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Baca juga:  Putri Zulkifli Hasan Pimpin Fraksi PAN, Perempuan Pertama yang Cetak Sejarah di DPR RI

Pada usia 28 tahun, Verrell, yang telah meraih kesuksesan di dunia hiburan, mengaku tidak terlalu bergantung pada fasilitas negara.

Menurutnya, penghasilannya selama ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan fasilitas tersebut jika diperlukan. “

Alhamdulillah, kebutuhan pribadi saya sudah terpenuhi. Kalau ada fasilitas dari negara dan saya butuh, ya akan saya gunakan. Tapi kalau tidak perlu, tidak akan saya pakai,” tambah Verrell.

Baca juga:  APBN 2025 Disahkan DPR RI: Jokowi Ambil Tindakan, Manuver Politik Prabowo-Gibran Jadi Sorotan

Verrell juga menekankan bahwa keterlibatannya di dunia politik bukanlah untuk mengejar keuntungan finansial.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia berencana untuk tidak mengambil gaji pokok sebagai anggota DPR selama setahun pertama masa jabatannya.

Gaji tersebut, katanya, akan disumbangkan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

“Ini adalah cara saya menunjukkan bahwa kehadiran artis di politik bukan semata-mata untuk mencari uang,” jelasnya, sambil menekankan bahwa niatnya adalah murni untuk berkontribusi kepada masyarakat.

Baca juga:  Perjalanan Aruma di Tahun 2024: Album, Pelajaran Hidup, dan Harapan Baru

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI adalah sekitar Rp4,2 juta per bulan.

Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp15,5 juta, tunjangan pengawasan dan anggaran sebesar Rp3,7 juta, serta bantuan untuk listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan asisten yang disertai tunjangan sebesar Rp2,2 juta.***

Pos terkait

mandira-ads

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *