Mulai 2025, Nikah Tanpa Bimbingan Perkawinan Tak Akan Diizinkan: Langkah Kemenag Cegah Perceraian

Kesiapan Mental dan Spiritual Sebelum Pernikahan

Jatengvox.com – Untuk mengatasi meningkatnya angka perceraian dan masalah keluarga, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan kewajiban bagi calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) mulai tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertujuan mempersiapkan calon pengantin dalam menghadapi kehidupan rumah tangga dengan bekal yang cukup.

Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kemenag, mengungkapkan bahwa calon pengantin yang tidak mengikuti bimwin tidak akan dinikahkan oleh penghulu.

“Kita wajibkan semua calon pengantin harus mendapatkan bimbingan. Kalau tidak mendapatkan bimbingan catin, maka tidak dinikahkan oleh penghulu. Karena ada korelasi yang sangat kuat antara angka perceraian, angka stunting, dengan bimwin,” jelasnya dalam sebuah acara di Solo, pada 1 Oktober 2024.

Baca juga:  Krisis di Sritex, Karyawan di Ambang Ketidakpastian

Bimbingan perkawinan ini akan mencakup berbagai topik seperti kesehatan reproduksi, ekonomi keluarga, serta konsep membangun keluarga bahagia.

“Kita sedang menyelesaikan peraturan menteri agamanya untuk mewajibkan seluruh calon pengantin mengikuti bimwin, guna mengurangi berbagai masalah keluarga,” tambahnya.

Salah satu tolok ukur keberhasilan program ini adalah penurunan angka perceraian hingga 10 persen.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

“Penilaian keberhasilan bimwin, mereka yang ikut lebih kokoh rumah tangganya. Targetnya menurunkan 10 persen perceraian,” ujar Kamaruddin.

Program bimwin juga merupakan bagian dari revitalisasi KUA yang meliputi perbaikan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia, serta digitalisasi layanan.

Dari segi infrastruktur, KUA akan mengalami pembaruan dengan pembangunan gedung yang lebih representatif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

“Sejak 2015 hingga 2024 telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,” ujar Kamaruddin.

Selain itu, peningkatan kompetensi staf KUA dilakukan melalui program capacity building yang telah melahirkan lebih dari 3.700 fasilitator bimwin.

Baca juga:  Prabowo Siapkan Kabinet Baru: Gabungan Menteri Muda dan Wajah Lama dari Era Jokowi

Di bidang digitalisasi, Kemenag juga telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO, guna memudahkan pencatatan nikah secara real-time dan meningkatkan akurasi layanan.

“Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA kecamatan,” tutup Kamaruddin.

Dengan adanya program ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap secara mental dan praktis untuk menjalani kehidupan rumah tangga, sehingga berbagai persoalan keluarga seperti perceraian dapat diminimalkan.***

Pos terkait

mandira-ads

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *