Masa Kerja KPPS di Pilkada 2024: Durasi, Tugas, dan Honorarium yang Didapatkan

Masa Kerja KPPS di Pilkada 2024 dan gajinya

Jatengvox.com – Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 saat ini masih terbuka.

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan hingga hari ini 28 September 2024, baik secara daring.

Bisa melalui situs resmi KPU di https://siakba.kpu.go.id/ maupun langsung secara luring di kantor kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota dan bertugas untuk mengelola pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan, anggota KPPS nantinya akan ditempatkan di TPS yang telah ditentukan oleh PPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS oleh PPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.

Selain itu, KPPS akan dibubarkan dalam waktu 1-2 bulan setelah pemungutan suara usai, atau dalam hal terjadi kejadian khusus yang memerlukan pembubaran lebih awal.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan tertarik untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi ini, menjadi anggota KPPS bisa menjadi salah satu kontribusi penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait jadwal pembentukan KPPS, masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.

Baca juga:  Sri Mulyani dan Erick Thohir Berikan Pembekalan di Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

Dimulai sejak 7 November 2024 seusai resmi dilantik dan diakhiri pada 8 Desember 2024.

Adapun jadwal resmi terkait pembentukan KPPS yakni:
  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman akhir seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
    Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam memastikan jalannya pemilu berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

KPPS, yang bertugas di tempat pemungutan suara, memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan peraturan.

Secara umum, kelompok ini harus dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemilihan selesai dilaksanakan.

Namun, terdapat pengecualian dalam situasi tertentu. Apabila terjadi peristiwa yang mengharuskan dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang, atau pemilu susulan maupun lanjutan, maka masa kerja KPPS dapat diperpanjang.

Dalam kasus-kasus tersebut, KPPS bisa dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan atau penghitungan ulang selesai dilaksanakan.

Hal ini juga berlaku untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diadakan dalam dua putaran. Pada putaran kedua, masa kerja KPPS dapat diperpanjang, namun tetap dengan batas waktu maksimal satu bulan setelah putaran kedua selesai.

Baca juga:  Prabowo Subianto Tegaskan Jangan Terlena dengan Data Ekonomi, Realitas Masih Penuh Tantangan
Honor KPPS Pilkada 2024
  • Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS

Selama satu bulan masa kerja ini, anggota KPPS harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dalam Peraturan KPU Tahun Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS bertugas:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus
Wewenang KPPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban KPPS
  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga:  Siapkah Muhammadiyah Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Ini Jawaban Tegas Mereka
Syarat Mendaftar KPPS
  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yag sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Demikianlah informasi mengenai masa kerja KPPS di Pilkada 2024 lengkap dengan durasi, tugas, dan honorarium yang Didapatkan.***

Pos terkait

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *