Tia Rahmania Dibatalkan Pelantikannya Sebagai Anggota DPR dari PDIP: Ini Sebabnya

Jatengvox.com – Tia Rahmania, calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak akan dilantik menjadi anggota DPR.

Keputusan ini diambil setelah Tia dipecat dari partai yang mengusungnya. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024, Tia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilantik.

Dalam pengumuman KPU, tertulis bahwa “Tia Rahmania, M.Psi., tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada Senin, 23 September 2024. Menyusul pembatalan ini, KPU menginformasikan bahwa Tia akan digantikan oleh Bonnie Triyanna, kader PDIP lainnya.

Baca juga:  Menkominfo Ajak Lawan Hoaks Demi Wujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Damai dan Kondusif di Dunia Digital

Pemecatan Tia menarik perhatian banyak pihak, terutama karena sebelumnya ia sempat viral di media sosial akibat kritikan yang dilontarkannya kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Dalam sebuah acara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Tia mempertanyakan mengapa Ghufron tidak diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

“Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?” ucap Tia.

Alasan di balik pemecatan Tia dari PDIP adalah dugaan penggelembungan suara, yang dinyatakan melanggar kode etik partai.

Baca juga:  Kabinet Merah Putih Menyelesaikan Retret Pembekalan di Akmil Magelang, Kembali ke Jakarta

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pemecatan ini tidak terkait dengan kritik yang disampaikan Tia terhadap Ghufron.

“Klarifikasi Ronny sekaligus menepis dugaan bahwa Tia dipecat lantaran mengkritik Nurul Ghufron,” ungkapnya.

Meskipun Tia berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024 dengan 37.359 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, pencapaian tersebut tidak cukup untuk menyelamatkan posisinya.

Bonnie Triyanna, yang memperoleh 36.516 suara, kini akan melanjutkan kursi yang ditinggalkan Tia.

Tia Rahmania adalah seorang dosen, aktivis, dan psikolog yang berasal dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca juga:  Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I, Cek Di Sini

Ia dikenal sebagai siswa berprestasi semasa sekolah dan melanjutkan pendidikan di Universitas Indonesia, meraih gelar S2 di bidang psikologi.

Sebagai profesional, Tia aktif dalam isu-isu perempuan dan anak serta terlibat dalam berbagai organisasi.

Dengan latar belakang yang mengesankan dan suara tertinggi di Dapilnya, Tia tampaknya berada di jalur yang tepat menuju karier politik yang menjanjikan.

Namun, dengan pemecatan ini, impiannya untuk menjadi anggota DPR RI kini harus terhenti, meninggalkan banyak orang bertanya-tanya mengenai masa depannya di dunia politik.***

Pos terkait

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *