Jatengvox.com – Berita mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan penyanyi Mahalini terus berkembang.
Polda Metro Jaya saat ini sedang menyelidiki laporan yang diajukan oleh Mahalini pada Januari 2024. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus ini.
“Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi, nanti kami update lagi ya mohon waktu,” ungkap Ade Ary saat ditanya oleh awak media pada hari ini.
Dia menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi yang mengetahui permasalahan hukum ini sangat penting untuk memperkuat laporan yang diajukan oleh Mahalini.
Meski demikian, Ade Ary tidak mengungkapkan identitas kedua saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik.
“Siapapun yang mengetahui, mendengar, berdasarkan keterangan beberapa saksi, nanti akan diambil keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi fakta, untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana atau tidak, sebagaimana dilaporkan terkait dugaan peristiwa pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik,” lanjutnya.
Ade Ary juga menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pihak terlapor akan diperiksa. “Nanti kami pastikan ya,” ujarnya.
Sebagai catatan, laporan Mahalini dan Rizky Febian telah diterima sejak Januari 2024 di Polda Metro Jaya.
Laporan Mahalini tercatat dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mengacu pada Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE, dengan lidik sebagai terlapor dalam laporan tersebut.***