Jatengvox.com – KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 809.017 pemilih yang terdiri dari pemilih laki laki 402.735 dan jumlah perempuan 406.282.
Jumlah DPT ini terjadi peningkatan pada Pemilu 2024 yang sebanyak 796.097.
Penetapan DPT ini hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal beberapa hari lalu.
Dalam rapat tersebut KPU mengundang PPK se Kabupaten, Bawaslu, Kapolres, Dandim 0715, Kesbangpol, Dispendukcapil dan lainnya.
Adapun rincian DPT terdiri dari 20 kecamatan dengan jumlah desa 286.
Jumlah TPS ada 1.619 terdiri dari 1.612 TPS reguler dan 7 TPS lokasi khusus.
Anggota KPU Divisi Rendatin, Akhmad Zaenutolibin menjelaskan, proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang.
Tahapan dimulai dari coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu hingga pengolahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara. ***