PKB Jawa Tengah 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemprov Siapkan Diskon 5 Persen hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, masyarakat berpeluang mendapatkan keringanan berupa relaksasi atau diskon PKB sekitar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa tarif PKB tahun ini tetap sama seperti 2025.

“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat.

Tak hanya memastikan tidak ada kenaikan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen juga menginstruksikan agar dilakukan kajian penerapan relaksasi PKB sebesar kurang lebih lima persen.

Baca juga:  Jawa Tengah Terus Perkuat Keterbukaan Informasi, Mayoritas Daerah Sudah Masuk Kategori Informatif

Menurut Sumarno, kajian ini dilakukan sebagai respons atas dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait persepsi kenaikan pajak akibat kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Sesuai regulasi tersebut, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen PKB sebesar 13,94 persen. Pada awal 2025, masyarakat sempat mendapatkan diskon “relaksasi merah putih” sebesar 13,94 persen pada Januari hingga Maret.

Ketika periode diskon berakhir, sebagian masyarakat merasakan adanya kenaikan nominal pembayaran PKB, meskipun tarif dasarnya tidak berubah.

Karena itu, untuk 2026 ini, pemerintah daerah mengkaji kembali kemungkinan memberikan relaksasi sekitar lima persen agar beban masyarakat tetap terkendali.

“Rencananya, jika kekuatan anggaran memungkinkan, relaksasi ini akan diberlakukan sampai akhir tahun 2026,” jelasnya.

Baca juga:  Pemprov Jateng Apresiasi Peran Bunda PAUD dalam Penguatan Pendidikan Usia Dini

Meski berniat memberikan keringanan, Pemprov Jateng tetap berhitung cermat. Relaksasi PKB harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan program pembangunan.

Kajian tersebut telah masuk dalam pembahasan APBD, termasuk melihat postur anggaran secara menyeluruh.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu program prioritas, terutama yang langsung menyentuh kebutuhan publik.

Sumarno menegaskan, hasil kajian akan dilaporkan kepada Gubernur sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah tak sekadar soal angka, melainkan juga soal menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga memastikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas tetap berlaku pada 2026.

Baca juga:  Transportasi Investasi Jawa Tengah Jadi Prioritas, Angkutan Barang dan Orang Disebut Kunci Tarik Investor

Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu membayar pokok BBNKB. Namun demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Kebijakan ini dinilai membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, Pemprov optimistis capaian tetap bisa dijaga.

Pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya menjadi potensi yang masih cukup besar.

Sumarno juga menjelaskan bahwa melalui skema opsen, dana pajak kini langsung disalurkan oleh Samsat ke rekening kabupaten/kota. Mekanisme ini berbeda dari sistem bagi hasil sebelumnya.

“Kami mendorong teman-teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

12 Investor India Lirik Jawa Tengah, Siap Tanam Modal di Kendal dan Batang
Backlog Perumahan Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Perkuat Skema Rumah Subsidi dan RTLH
KEK dan Kawasan Industri Dongkrak Ekonomi Jawa Tengah 2025, Sumbang 1,87% PDRB
Dokter Spesialis Keliling Jangkau 88 Ribu Warga Jateng, Program Andalan Luthfi–Yasin Mendekati Target
Pemerataan Pendidikan, Pemprov Jateng Prioritaskan Pendirian SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken
Melaju Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Tengah 2025 Tumbuh Impresif di Angka 5,37 Persen
Kemiskinan di Jawa Tengah Terus Menurun, BPS Catat Turun Jadi 9,39 Persen pada September 2025
Jawa Tengah Masih Bebas Virus Nipah, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Warga Tetap Waspada

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:00 WIB

12 Investor India Lirik Jawa Tengah, Siap Tanam Modal di Kendal dan Batang

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:56 WIB

Backlog Perumahan Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Perkuat Skema Rumah Subsidi dan RTLH

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:55 WIB

PKB Jawa Tengah 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemprov Siapkan Diskon 5 Persen hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:36 WIB

KEK dan Kawasan Industri Dongkrak Ekonomi Jawa Tengah 2025, Sumbang 1,87% PDRB

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:33 WIB

Dokter Spesialis Keliling Jangkau 88 Ribu Warga Jateng, Program Andalan Luthfi–Yasin Mendekati Target

Berita Terbaru