Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, masyarakat berpeluang mendapatkan keringanan berupa relaksasi atau diskon PKB sekitar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa tarif PKB tahun ini tetap sama seperti 2025.
“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Tak hanya memastikan tidak ada kenaikan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen juga menginstruksikan agar dilakukan kajian penerapan relaksasi PKB sebesar kurang lebih lima persen.
Menurut Sumarno, kajian ini dilakukan sebagai respons atas dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait persepsi kenaikan pajak akibat kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Sesuai regulasi tersebut, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen PKB sebesar 13,94 persen. Pada awal 2025, masyarakat sempat mendapatkan diskon “relaksasi merah putih” sebesar 13,94 persen pada Januari hingga Maret.
Ketika periode diskon berakhir, sebagian masyarakat merasakan adanya kenaikan nominal pembayaran PKB, meskipun tarif dasarnya tidak berubah.
Karena itu, untuk 2026 ini, pemerintah daerah mengkaji kembali kemungkinan memberikan relaksasi sekitar lima persen agar beban masyarakat tetap terkendali.
“Rencananya, jika kekuatan anggaran memungkinkan, relaksasi ini akan diberlakukan sampai akhir tahun 2026,” jelasnya.
Meski berniat memberikan keringanan, Pemprov Jateng tetap berhitung cermat. Relaksasi PKB harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan program pembangunan.
Kajian tersebut telah masuk dalam pembahasan APBD, termasuk melihat postur anggaran secara menyeluruh.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu program prioritas, terutama yang langsung menyentuh kebutuhan publik.
Sumarno menegaskan, hasil kajian akan dilaporkan kepada Gubernur sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah tak sekadar soal angka, melainkan juga soal menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga memastikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas tetap berlaku pada 2026.
Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu membayar pokok BBNKB. Namun demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Kebijakan ini dinilai membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.
Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, Pemprov optimistis capaian tetap bisa dijaga.
Pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya menjadi potensi yang masih cukup besar.
Sumarno juga menjelaskan bahwa melalui skema opsen, dana pajak kini langsung disalurkan oleh Samsat ke rekening kabupaten/kota. Mekanisme ini berbeda dari sistem bagi hasil sebelumnya.
“Kami mendorong teman-teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Editor : Murni A














