Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema Upah, Masa Kontrak yang Perlu Anda Ketahui

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kebijakan penataan pegawai non-ASN yang terus berjalan membuat informasi tentang gaji PPPK Paruh Waktu 2026 banyak dicari. Tidak sedikit tenaga honorer yang ingin tahu, apakah skema ini benar-benar memberikan kepastian penghasilan dan status, atau justru hanya solusi sementara.

Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025, pemerintah secara resmi membuka ruang bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengangkatan, masa kerja, hingga sistem penggajian. Namun, di lapangan, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait besaran gaji dan hak yang diterima.

Lalu, sebenarnya seperti apa skema PPPK Paruh Waktu ini?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, tetapi dengan sistem pengupahan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Artinya, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah memiliki struktur penggajian lebih baku, skema paruh waktu memberi fleksibilitas kepada instansi dalam menentukan besaran upah sesuai kemampuan fiskal.

Baca juga:  Muhammadiyah Jawa Tengah Perkuat Reputasi Digital Lewat Pelatihan Manajemen di Semarang

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam ketentuannya, pegawai dengan status ini juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kebijakan pemerintah.

Secara umum, tujuan kebijakan ini adalah:

Menyelesaikan penataan tenaga non-ASN

Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah

Memberikan kepastian status bagi tenaga honorer

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Bagi banyak tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian, skema ini menjadi jembatan transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu difokuskan pada sejumlah jabatan strategis yang memang selama ini banyak diisi tenaga non-ASN. Beberapa di antaranya meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis bisa mengikuti skema ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca juga:  Jawa Tengah Catat NTP Tertinggi di Pulau Jawa September 2025, Ekspor Ikut Naik

Terdaftar dalam database BKN

Pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus; atau

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak memperoleh formasi

Dengan kata lain, kebijakan ini lebih diarahkan bagi mereka yang sudah masuk sistem seleksi nasional, tetapi belum mendapatkan formasi.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026?

Pertanyaan paling krusial tentu soal gaji.

Mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit:

Sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer; atau

Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing

Di sinilah letak perbedaannya. Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tidak memiliki nominal tunggal secara nasional. Besarannya akan berbeda-beda tergantung lokasi dan kemampuan anggaran instansi.

Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu di daerah dengan UMK tinggi tentu berpotensi menerima upah lebih besar dibanding daerah dengan UMK lebih rendah. Selain itu, kemampuan keuangan masing-masing instansi juga menjadi faktor penentu.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Posko 27 UIN Walisongo Ikuti Sosialisasi Kewaspadaan Dini Bersama Bupati Kendal

Bagi sebagian tenaga honorer, skema ini bisa berarti kenaikan penghasilan jika sebelumnya menerima honor di bawah UMP/UMK. Namun di sisi lain, ada juga yang tidak mengalami perubahan signifikan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?

Soal tunjangan juga menjadi perhatian penting.

Dalam aturan yang ada, pemberian tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Artinya, tidak semua komponen tunjangan yang diterima PPPK Penuh Waktu otomatis berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.

Beberapa instansi mungkin memberikan tambahan tunjangan tertentu, sementara yang lain menyesuaikan dengan kondisi anggaran. Karena itu, calon PPPK Paruh Waktu disarankan untuk mencermati pengumuman resmi dari instansi yang dilamar.

Perbedaan inilah yang membuat PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu memiliki konsekuensi hak yang tidak sepenuhnya sama, meskipun keduanya berstatus ASN berbasis perjanjian kerja.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi Undip Ciptakan Inovasi Display Bookflix dan Program Donasi Buku di Perpustakaan FSM Undip
PTKI Kemenag Dorong Transparansi PTKIN, Targetkan Seluruh Kampus Informatif pada 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Kemenag dan DPR Ajak Umat Jaga Persatuan
Mahasiswa KKN UPGRIS Gaungkan SAFE-IN di Desa Leyangan, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bahaya Kebakaran
Kemenag Salurkan Bantuan Rp350 Juta untuk Ponpes Al Adalah Tegal Pascabencana Tanah Bergerak
Dukung Gerakan Pilah Sampah, Mahasiswa KKN UPGRIS Ajarkan Pembuatan Pupuk Organik Cair di RT 04 RW 05 Palebon
Rakerda PD Salimah Kendal Fokus pada Penguatan Program dan Pelayanan Masyarakat
Kemenag Salurkan Rp19,3 Miliar untuk Pemulihan Madrasah dan Pesantren Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:02 WIB

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi Undip Ciptakan Inovasi Display Bookflix dan Program Donasi Buku di Perpustakaan FSM Undip

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:55 WIB

PTKI Kemenag Dorong Transparansi PTKIN, Targetkan Seluruh Kampus Informatif pada 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:39 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Kemenag dan DPR Ajak Umat Jaga Persatuan

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:29 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema Upah, Masa Kontrak yang Perlu Anda Ketahui

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:18 WIB

Kemenag Salurkan Bantuan Rp350 Juta untuk Ponpes Al Adalah Tegal Pascabencana Tanah Bergerak

Berita Terbaru