Berita

Usulan Penghapusan SKCK Bikin Heboh! Ini Respons Polri dan Alasan di Baliknya

Jatengvox.com – Di tengah perbincangan masyarakat tentang kemudahan akses kerja bagi mantan narapidana, usulan untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat.

Wacana ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan, terutama setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar SKCK yang diterbitkan oleh Polri dihapuskan.

Usulan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan mantan napi yang merasa kesulitan mendapatkan pekerjaan karena catatan kriminal yang tercantum dalam SKCK mereka.

Kondisi ini dianggap menghambat hak asasi manusia, terutama hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak setelah menjalani hukuman.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya buka suara. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol.

Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari masukan yang diterima Polri.

“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKCK sejatinya dilakukan atas dasar permintaan dari masyarakat sendiri, terutama untuk keperluan melamar pekerjaan.

“Itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” tambahnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menekankan bahwa SKCK memiliki manfaat yang berkaitan dengan keamanan dan pelayanan publik.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,” ucapnya.

“Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” imbuhnya.

Namun, ia tak menampik bahwa ada anggapan SKCK justru menjadi hambatan bagi sebagian orang dalam mencari pekerjaan.

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” lanjutnya.

SKCK sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, yakni diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Perdebatan mengenai pentingnya SKCK dalam dunia kerja tampaknya masih akan terus bergulir.

Di satu sisi, SKCK dianggap sebagai alat untuk memastikan keamanan di lingkungan kerja, namun di sisi lain, ada kelompok yang merasa bahwa keberadaannya menghambat kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.***

jatengvox

Recent Posts

Cara Mengubah Foto Menjadi Gaya Studio Ghibli dengan ChatGPT, Mudah dan Cepat!

Jatengvox.com - Teknologi kecerdasan buatan (AI) terus berkembang pesat, menghadirkan inovasi baru yang semakin canggih. Salah…

3 hari ago

Omara Esteghlal Dapat Kiriman Hidangan Lebaran dari Prilly Latuconsina, Puji Masakannya Enak

Jatengvox.com - Omara Esteghlal mendapat kejutan spesial saat Hari Raya Idul Fitri dari sang kekasih, Prilly…

3 hari ago

Cincin Lamaran Luna Maya dan Maxime Bouttier Bikin Heboh! Harganya Ratusan Juta

Jatengvox.com - Siapa yang tak mengenal Luna Maya dan Maxime Bouttier? Pasangan selebriti ini akhirnya…

3 hari ago

Keutamaan Silaturahmi Saat Lebaran Menurut Islam

Jatengvox.com - Lebaran selalu menjadi momen yang istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Setelah sebulan…

6 hari ago

Ide Hadiah yang Cocok Dibagikan Saat Lebaran

Jatengvox.com - Lebaran menjadi momen yang penuh kebahagiaan, di mana keluarga dan sahabat berkumpul untuk…

6 hari ago

Kue dan Camilan Tradisional yang Cocok Dikonsumsi saat Lebaran

Jatengvox.com - Lebaran selalu identik dengan momen kebersamaan, kebahagiaan, dan tentu saja hidangan lezat yang…

6 hari ago